Strategi muluskan Komjen Budi Gunawan jadi Wakapolri

Berbagai strategi sepertinya disiapkan agar karir sang jenderal tak tamat.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
Strategi muluskan Komjen Budi Gunawan jadi Wakapolri
Komjen Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Presiden Joko Widodo harus turun gunung menjelaskan pembatalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri ke DPR. Sejalan dengan itu berbagai strategi sepertinya disiapkan agar karir sang jenderal tak tamat.Bintang terang Budi redup setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status itu disandang setelah dirinya dicalonkan tunggal sebagai Kapolri oleh Jokowi.Situasi ini membuat hubungan KPK dan Polri kembali memanas. Satu per satu pimpinan KPK berurusan dengan hukum. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka.Budi Gunawan pun terus melawan. Dia mempermasalahkan status tersangka dengan menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi pun menang.Putusan itu membuat KPK memilih melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Dengan berbagai alasan Kejaksaan Agung akhirnya mengirim berkas ke Bareskrim Polri. Langkah ini menuai kritik karena dikhawatirkan kasus akan dihentikan."Bahwa dalam pengiriman pemindahan itu menggunakan penilaian hukum jangan campur adukan dengan masalah politik," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan berkas tersebut dilimpahkan karena penyelidikan kasus yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lengkap. Prasetyo seperti buang badan, dan enggan menuntaskan kasus tersebut."Nah menurut KPK sendiri kepada kita, ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri, karena itulah Kejaksaan, setelah mencermati, memberikan rekomendasi bahwa masih perlu pendalaman. Dan penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," katanya.

Belum juga pendalaman terhadap kasus itu dilakukan, Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti mengatakan berkas perkara Komjen Budi Gunawan yang diusut oleh KPK banyak berupa fotokopi. Menurut Badrodin, berkas tersebut tidak ada kekuatan hukumnya."Sekarang sampeyan misalnya diberikan berkas fotokopi, kan enggak ada kekuatan hukumnya," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/4).Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan berkas yang diterima pihaknya masih utuh dalam bentuk Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan. Berkas tersebut belum lengkap karena belum memasuki proses penyelidikan dan penyidikan sehingga dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim."Iya hanya Laporan Hasil Analisis PPATK doang. Enggak ada berkas lidik sidiknya. Hanya pemeriksaan satu dua," ujar dia.Pernyataan di atas sepertinya sinyal kuat jika kasus yang menjerat Budi Gunawan lemah. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Budi Gunawan masih berpeluang mendapat posisi di Korps Bhayangkara.Fahri menambahkan, setelah resmi batal melantik Budi Gunawan, Presiden Jokowi telah mengirim surat ke DPR untuk mengajukan nama Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri. Namun demikian, dalam surat tersebut, Jokowi mengaku akan memberikan jabatan baru untuk Budi Gunawan."Di situ dikatakan Presiden, BG akan ditetapkan dikarier yang layak. Kemungkinan bisa Wakapolri, tapi itu tetap melalui Wanjakti nantinya," jelasnya.Pos Wakapolri akan kosong jika Komjen Badrodin Haiti mulus menjadi Kapolri. Artinya terbuka peluang buat Budi Gunawan menempati posisi tersebut. Bahkan bukan tidak mungkin jika Budi dinyatakan bersih dirinya akan kembali dicalonkan menjadi orang nomor satu di korps baju cokelat.

Rekomendasi