Anggota Polda Papua jadi tersangka investasi bodong Rp 12 miliar

Tersangka Brigadir E melarikan diri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota Polda Papua jadi tersangka investasi bodong Rp 12 miliar
Polisi. ©2012 Merdeka.com

Dua anggota Polda Papua menjadi tersangka kasus investasi bodong senilai Rp 12,3 miliar. Salah seorang di antaranya, Brigadir E diketahui telah melarikan diri. Sedangkan rekannya, HS yang merupakan PNS bertugas di Polda Papua saat ini masih ditahan di Mapolda Papua di Jayapura, Senin (23/3).Dilansir dari Antara, dari hasil pemeriksaan HS terungkap investasi bodong itu sudah menjaring sekitar 70 orang, dengan nilai investasi yang ditanamkan bervariasi antara Rp 100 juta Rp 500 juta.Untuk yang menanamkan investasinya sebesar Rp 100 juta, kata sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut, nasabah dijanjikan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta per bulan.Namun setelah uang disetor, keuntungan hanya diberikan sekali saja dan selanjutnya tidak lagi.Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende kepada wartawan di Jayapura, mengakui ada anggota yang terlibat dalam investasi bodong dan kasusnya kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum."Saya memang pernah mendapat laporan adanya anggota yang terlibat dan terjerat kasus investasi bodong, namun sejauh mana perkembangannya belum diketahui, apalagi salah seorang pelakunya dilaporkan melarikan diri," kata Irjen Pol Mende seraya mengakui saat ini sudah meminta bantuan polda lainnya untuk menangkap tersangka.

Rekomendasi