Menag pidanakan situs nikah siri online karena rugikan perempuan

Nikah siri online ini diduga dilakukan pria yang ingin punya istri lebih dari satu. Lalu untuk menghindari zinah.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Menag pidanakan situs nikah siri online karena rugikan perempuan
Ilustrasi Pernikahan. ©2015 Merdeka.com

Menjamurnya situs nikah siri online kian meresahkan masyarakat. Kementerian Agama mengambil sejumlah tindakan, yaitu melaporkan situs tersebut ke Kominfo untuk dihapus, serta mempidanakan situs tersebut melalui kepolisian."Sudah kita laporkan. Jadi semua, tidak hanya satu, semua situs yang membuka layanan nikah siri online itu masuk pidana karena mereka lakukan penipuan terbitkan buku nikah tanpa kita ketahui. Aneh juga nikah siri kenapa harus ada buku nikah," jelas Menag Lukman Hakim di kantornya, Jakarta, Senin (23/3).Menurut Lukman, laporan ini tidak bermula dari adanya aduan atau korban. Namun murni dilatarbelakangi oleh kepentingan perempuan."Sudah bisa disimpulkan nikah siri apalagi dengan online yang tidak diketahui bagaimana pertanggungjawaban pasti rugikan perempuan, kalau punya anak akan rugikan anak," tukas dia lagi.Sekali lagi Lukman mengkampanyekan pentingnya nikah sesuai aturan karena menyangkut status anak di masa depan.Sebelumnya, pernikahan siri online ini mengundang kontroversi. Bahkan, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon dan jaringan video lainnya. Selain itu wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang jasanya lewat online. Intinya nikah siri online itu membuat pernikahan jadi sangat mudah. Cara ini diduga dipakai pria yang ingin mengambil istri kedua, atau mereka yang ingin berhubungan badan tetapi tak mau disebut zinah.

Rekomendasi