MK tolak gugatan APJII soal UU PNBP dan Telekomunikasi

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Patrialis Akbar.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
MK tolak gugatan APJII soal UU PNBP dan Telekomunikasi
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Nomor Perkara 12/PUU-XII/2014 dengan pokok perkara Pengujian Undang Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pengujian Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 34."Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/3).Merujuk pada permasalahan yang dipersoalkan para pemohon dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah penambahan jenis PNBP dan pengaturan tarif atas jenis PNBP, serta pengaturan biaya-biaya pungutan terhadap kewajiban pelayanan universal (USO), pengaturan pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP telekomunikasi), dan pengaturan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio dalam Peraturan Pemerintah merupakan perintah dari Undang Undang Nomor 20 tahun 1997 dan Undang Undang Nomor 36 tahun 1999.Selai itu, menurut Mahkamah Konstitusi jenis PNBP, serta biaya-biaya pungutan terhadap USO, pungutan BHP telekomunikasi, dan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio merupakan pengaturan yang bersifat teknis, sehingga apabila jenis PNBP, serta biaya-biaya pungutan terhadap USO, pungutan BHP telekomunikasi, dan pungutan biaya penggunaan frekuensi radio diatur dalam Undang-Undang maka tidak sesuai dengan materi muatan Undang-Undang yang bersifat umum.Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 3 ayat (2) UU 20/1977, serta Pasal 16, Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU 36/1999 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945."Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Patrialis.Sebagai pemohon adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Ahmad Suwandu Idri. Para pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Daru Supriyono, SH mengaku putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan."Karena memang apa yang jadi permohonan itu norma itu jelas di konstitusi mengamanahkan untuk pengaturan nilai tarif dan sebagainya berkaitan dengan kutipan untuk rakyat itu diatur dengan undang-undang. Tapi dalam putusannya Mahkamah berpendapat bahwasannya itu merupakan delegasi kewenangan yang juga diamanahkan dari undang-undang sendiri," kata Daru.Meski demikian, Daru melihat ada peluang lain untuk memperjuangkan tuntutan tersebut. Peluang itu dapat ditempuh melalui forum parlemen."Tapi paling tidak secara poltik hukumnya sekarang kami lihat DPR RI untuk yang periode ini, kami lihat di prolegnas, undang-undang PNBP ini jadi prioritas sekarang. Ya ini ngomong politik hukum ya berarti asumsinya bisa kami, seandainya boleh berasumsi, apa yang menjadi materi yang kami perjuangkan di sini, ini mendapatkan respon dari pengambil kebijakan juga yang notabene dulu DPR dan pemerintah juga menerbitkan undang-undang itu, tentang PNBP itu, sekarang kan direspon, berarti memang tidak dikabulkan di sini tapi ada respon lagi di sana (DPR)," tutup Daru.

Rekomendasi