Rekan BW tangani sengketa Pilgub Kotawaringin Barat ditangkap Polri

Petugas Bareskrim Polri menangkapnya di Jawa Tengah dan kini tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Rekan BW tangani sengketa Pilgub Kotawaringin Barat ditangkap Polri
Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Saat ini orang tersebut tengah dibawa penyidik ke Bareskrim Mabes Polri."Iya infonya seperti itu. Sekarang lagi dibawa. Ditangkap di Jawa Tengah. Nanti lengkapnya saya infokan, lagi nunggu informasi lengkap dulu," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Rikwanto di PTIK, Jakarta, Selasa (3/3).Rikwanto mengatakan, tersangka tersebut rekan Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto saat keduanya bersama-sama menangani sengketa tersebut di MK. Namun dia meminta awak media lebih dulu menunggu informasi lengkapnya setelah tersangka tiba di Bareskrim Polri."Tim sukses BW (Bambang Widjojanto) dalam kasus sengketa Pilgub Kobar di MK," tandasnya.Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar.Bambang ditangkap 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2) lalu, Penyidik mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Rekomendasi