Yana (43) pengemudi sedan Honda City yang menyeret Firman Nurhidayat sampai 30 kilometer negatif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui ketika Satnarkoba Polres Cimahi melakukan tes urine terhadap Yana."Negatif. Kami sudah lakukan tes urine. Bahwa pelaku ini memang tidak menggunakan narkoba," kata Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres Cimahi, Sabtu (28/2).Sehingga dugaan Yana tidak menghentikan laju kendaraan usai korban Firman masuk ke kolong mobilnya hanya karena panik. Firman yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia itu sebelum tersungkur ke kolong mobilnya sempat bersenggolan dengan pemotor lain di Jalan Kebon Kopi."Jadi pas di TKP pelaku ini panik kemudian melarikan diri hingga menyeret sampai 30 kilometer," terangnya.Kini Yana harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 (4), 311 (5) dan Pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Pengemudi Honda City yang seret mahasiswa UPI 30 km negatif narkoba
Hasil pemeriksaan sementara, Yana mengaku Panik saat terjadi kecelakaan dan melarikan diri.
Rekomendasi