Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Blitar resah dengan wacana pemotongan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015. Berdasarkan saran Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), desa harus merelakan ADD Rp 350 juta (Per Desa) dipangkas Rp 15 juta untuk model belanja publikasi."Terus terang ini meresahkan. Sebab tidak ada dasar hukum dan juklak juknisnya," ujar Ali DM, juru bicara Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang juga Kades Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Blitar kepada wartawan, Rabu (25/2).Dengan jumlah 220 desa di kabupaten Blitar, total pungutan liar yang terkumpul mencapai Rp 3,3 miliar. Dana tersebut akan digunakan sebagai modal belanja publikasi.Sumber merdeka.com menyebutkan Bapemas telah merangkul sedikitnya 50 media massa harian cetak, mingguan, elektronik radio dan televisi. Secara teknis, setiap media cetak harian akan mendapat jatah dana publikasi sebesar Rp 6 juta per desa. Media mingguan sebesar Rp 4 juta per desa, dan media elektronik radio dan televisi lokal sebesar Rp 3 juta per desa.Seperti diketahui selain ADD Rp 350 juta, setiap desa juga mendapat bantuan APBN sebesar Rp 350 juta. Sesuai UU Desa total dana yang diterima setiap desa mencapai Rp 1,4 miliar."Sementara selain dasar hukumnya tidak jelas, laporan pertanggungjawabannya dibebankan ke desa. Padahal selama kita tidak ada masalah, kenapa harus mengeluarkan dana pengamanan segala," tanya Ali. Di wilayah Barat yang meliputi Kecamatan Sanankulon, Ponggok, Srengat, Wonodadi, dan Udanawu, sebagian besar kades kata Ali menyatakan penolakan. Para kades akan melawan bila pihak Bapemas tetap memaksakan. "Sebagian kades di wilayah timur juga bersikap sama. Semua bersepakat menolak pemotongan," pungkasnya.Dikonfirmasi via telpon oleh merdeka.com Kepala Bapemas Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengatakan tidak ada wacana pemotongan ADD. Dia berdalih hanya menyarankan para kades menyisihkan Rp 15 juta dari ADD untuk belanja publikasi. Sebab setiap desa perlu mempublikasikan potensi wilayahnya."Tidak ada pemotongan. Bapemas hanya menyarankan kepada para kades untuk belanja publikasi. Istilahnya menjual potensi desa melalui media," ujar Joni yang mengaku masih rapat di Kantor Depdagri Jakarta.Dicontohkan Joni, seperti Desa Sumbersih Kecamatan Tanggungrejo Kabupaten Blitar yang memiliki potensi alam yang bagus yang sangat perlu dipublikasikan."Siapa tahu dengan publikasi ini nantinya ada pihak ketiga yang mau berinvestasi. Sehingga desa tersebut bisa maju dengan potensi yang dimilikinya. Sekali lagi belanja publikasi ini hanya saran, dan sepenuhnya yang mengelola desa masing-masing," pungkasnya.
Kades se-Blitar protes wacana pemotongan dana desa untuk publikasi
Desa harus merelakan ADD Rp 350 juta (Per Desa) dipangkas Rp 15 juta untuk model belanja publikasi.
Rekomendasi