Sidang perdana bos Cipaganti di Bandung, nasabah gaduh hakim marah

Beberapa kali hakim memberi isyarat agar pengunjung bisa tertib di dalam ruangan.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Sidang perdana bos Cipaganti di Bandung, nasabah gaduh hakim marah
Sidang perdana bos Cipaganti. ©2015 Merdeka.com

Sidang perdana yang menyeret bos Cipaganti, yakni Andianto Setiabudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/2). Sidang yang digelar di ruang I itu tampak dihadiri seratusan nasabah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus tersebut, Andianto yang juga pimpinan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) diduga telah menipu ribuan nasabah mencapai Rp 3,2 triliun.

Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua dalam sidang sempat menegur pengunjung. Sebelum sidang dimulai mereka sempat akan membentangkan spanduk di dalam ruang sidang, yang bertuliskan 'Kembalikan Uang Kami Andi cs'.

Hakim pun sempat marah dengan ulah pengunjung yang gaduh di dalam ruangan. Beberapa kali hakim memberi isyarat agar pengunjung bisa tertib di dalam ruangan.

Andianto duduk di kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lainnya Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Cece Kadarisman. Sidang tersebut di kawal ketat petugas kepolisian baik di dalam dan di luar ruangan.

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar. Keempat terdakwa diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang dikelolanya. Keempat terdakwa diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 orang mitra.

Total kerugian yang dialami para mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp. 3,2 triliun.

Rekomendasi