Perjalanan kasus pemalsuan dokumen hingga Abraham Samad tersangka

Abraham Samad terseret kasus ini setelah dilaporkan Feriyani Lim ke Mabes Polri.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
Perjalanan kasus pemalsuan dokumen hingga Abraham Samad tersangka
Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor. Samad terseret kasus ini setelah dilaporkan Feriyani Lim ke Mabes Polri.Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini semula ditangani Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, pada 29 Januari atau lima hari sebelum kasus ini heboh, Bareskrim melimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar)."Abraham Samad sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi pada merdeka.com, selasa (17/2).

Polisi memproses kasus itu sebagai pemalsuan dokumen, karena antara Samad dan wanita tersebut tak punya hubungan keluarga dan tak terdaftar di kartu keluarga. Awalnya seseorang bernama Chairil Chaidar Said dari sebuah LSM di Makassar melaporkan Feriyani ke polisi.Pada 22 dan 23 Febrari 2007, Feryani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi klas I Makassar dengan menggunakan lampiran dokumen KTP tersangka Feriyani Lim yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II Rt 003 Rw 005, Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Ijazah SLTP Feriyani Lim, Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga inisial AS yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II nomor 48 RT 003 RW 005 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang Kota, Makassar.Pada kartu keluarga yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II No 48 Rt 003 Rw 005 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar tertera atas nama tersangka Feriyani Lim yang lahir di Pontianak tanggal 5-2-1986 dengan nama ayah, Ngadiyanto dan ibu, Hariyanti. Bahwa ijazah SLTP atas nama tersangka Feriyani Lim tertera nama ibu Hariyanti.

Terkait dengan dokumen tersebut di atas, terdapat kartu keluarga atas nama tersangka, Feriyani Lim yang beralamat di Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K Dusun RT 4 RW 1 KE, Senayan. Yang mana Feriyani Lim berstatus Kepala Keluarga dengan nama ayah, Ng Chiu Bwe, dan ibu atras nama Lim Miaw Tian.Sehingga terlihat bahwa terjadi perbedaan identitas orangtua tersangka Feriyani Lim. Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik yakni pemeriksaan saksi-saksi antara lain pelapor, Imigrasi, ketua RT, kelurahan, kecamatan, pihak kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Makassar, amankan dokumen terkait kasus tersebut, pemanggilan tersangka atas nama Feriyani Lim.Haris Septiansyah, kuasa hukum Feriyani Lim memberikan alasan kenapa kliennya baru sekarang melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor. Menurut Haris, kliennya merasa terganggu dengan pemberitaan media."Karena sebelumnya merasa terganggu dari pemberitaan di media. Jadi karena media ekspos terus, dan karena ini dokumen negara, jadi lapor," kata Haris di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2).Haris menjelaskan, awal pembuatan paspor kliennya dibantu oleh Uki dan Abraham Samad. "Peran Uki dan Abraham Samad pada 2007 ialah mengenalkan Feriyani. Saat itu domisili Feriyani di Pontianak ingin ke luar negeri dan butuh paspor. Disarankan lah pindah ke Makassar karena akan ada yang bantu, dan yang bantu adalah Uki dan Abraham Samad," ucapnya.Perkara tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 UU Bo 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak 50.000.000.

Rekomendasi