Wali Kota Palembang dituntut 9 tahun penjara, istrinya 6 tahun

Romi Herton dan Masyito menjadi terdakwa kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Wali Kota Palembang dituntut 9 tahun penjara, istrinya 6 tahun
Romi Herton dan Masyito. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam pilkada Palembang. Istri Romi, Masyito dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK Pulung Rinandoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2). Romi dan istrinya Masyito sebelumnya didakwa bersekongkol menyuap Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp 14 miliar dan USD 316.700.Tujuannya supaya Akil membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana, dan menetapkan duet Romi-Harno Joyo sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Kota Palembang 2013.Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Romi selama 11 tahun

dan menyita seluruh barang bukti terkait kasus ini. Dalam tuntutan itu, jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa satu selaku wali kota Palembang dan terdakwa dua selaku PNS tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemenerintahan untuk mewujudkan pemeritahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Perbuatan terdakwa juga mencederai peradilan terutama mahkamah konstitusi

perbuatan terdakwa mencederai nilai-nilai pemilihan umum secara langsung yang dilakukan secara adil. "Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya menyuap," ujar jaksa Pulung.Sedangkan hal yang meringankan, Romi dan istrinya dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui telah memberikan keterangan palsu.Sebelumya, Romi dan Masyito didakwa dengan dakwaan alternatif. Keduanya dituding melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi