KPK desak Polri tak serampangan perkarakan laporan

Zulkarnain meminta Bareskrim tidak serampangan memperkarakan sebuah laporan yang belum tentu terbukti.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK desak Polri tak serampangan perkarakan laporan
Wakil Ketua KPK Zulkarnain. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri masih tegang selepas kedua lembaga itu menetapkan tersangka kepada pimpinan masing-masing. KPK menyangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terlibat gratifikasi dan suap, sementara Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dengan sangkaan diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.Tak sampai di situ, beberapa pimpinan KPK juga dilaporkan ke Bareskrim. Abraham Samad dituding menyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik dengan melakukan lobi politik kepada petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia juga disebut menjanjikan bakal meringankan tuntutan buat mantan Bendahara Umum PDIP, Izedrik Emir Moeis, dengan imbalan bisa mendampingi Joko Widodo dalam pemilihan presiden.Wakil Samad, Adnan Pandu Praja dituduh merampas saham perusahaan perambah hutan, PT Daisy Timber, di Kalimantan Timur. Sedangkan sejawat Adnan, Zulkarnain, disebut menerima suap uang dan sebuah mobil Toyota Camry saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Baru-baru ini, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, dilaporkan juga ke Bareskrim. Dia dianggap melanggar etika lantaran bersama mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Matra Hamzah, pernah menemui Muhammad Nazaruddin di rumahnya sebelum menjadi tersangka. Bareskrim Polri pun tiba-tiba menggenjot kinerjanya dengan mengusut seluruh laporan itu. Aroma balas dendam pun tercium.Menanggapi ramainya pelaporan itu, Zulkarnain meminta supaya polisi bisa bersikap adil dalam memahami laporan itu. Dia meminta supaya Bareskrim tidak serampangan memperkarakan sebuah laporan yang belum tentu terbukti."Hukum itu tidak hanya yuridis formal, tapi yuridis objektif dan berkeadilan. Jadi itu sangat penting untuk penegakan hukum. Artinya tidak serta merta suatu laporan itu jadi masalah," kata Zulkarnain kepada para pewarta selepas membuka Festival Film Antikorupsi di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2).Namun saat diminta menjelaskan apakah laporan itu benar atau cuma dibuat-buat, Zulkarnain enggan membeberkannya. Menurut dia, hal lebih baik ditanyakan kepada para pakar hukum."Nanti saya dalam posisi subyektif. Lihat nanti. Tanya pada pakar hukum pidana," ujar Zulkarnain.

Rekomendasi