Masih lekat dalam ingatan kisah anak-anak Indonesia menggegerkan dunia dengan menjadi perokok handal. Sebut saja Andi Rizal, Sandi Adi Susanto, Reno Ardiansyah dan Dihan Muhamad pernah menggegerkan dunia maya serta media internasional dengan aksi mereka yang sudah mahir mengisap rokok. Bocah-bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar, bahkan masih balita tersebut mulai merokok lantaran terpengaruh perilaku lingkungan. Mereka bahkan merokok santai di hadapan orangtuanya. Orangtua para bocah perokok tersebut mengaku tidak bisa melarang anak-anaknya merokok. Alasannya, mereka akan mengamuk apabila tidak diberi rokok.Data riskesdas (riset kesehatan dasar) mencatat jumlah perokok anak meningkat setiap tahun. Pada tahun 1995 terdapat 71.126 perokok anak, angka ini melonjak hingga mencapai 426.214 di tahun 2007 atau naik sekitar 6 kali selama 12 tahun. Dari data tersebut, Provinsi yang mempunyai jumlah perokok anak terbesar ditempati Jawa Timur kemudian Jawa Tengah dan Jawa Barat.Sementara itu, data Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyatakan jumlah perokok aktif usia anak meningkat 17 persen per tahun. Padahal tahun 2013, sekitar 14-15 persen dari 61,4 juta jiwa jumlah perokok aktif adalah anak-anak.Direktur pengendalian penyakit tidak menular, Ekowati Rahajeng mendapati, tingginya angka perokok anak tidak lepas dari peran orang tua. Rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi orang tua serta pola asuh anak yang salah menjadi faktor utama bertambahnya jumlah perokok anak."Perokok balita mereka yang orang tua berpendidikan rendah, ekonomi rendah. Perilaku terbentuk dari lingkungan bukan secara genetik, tapi iming-iming iklan melihat keluarga yang merokok dan dipengaruhi lingkungan pola asuh," ujar Ekowati, Jumat (25/5).Menurutnya hal ini membahayakan, karena kemungkinan ketika besar nanti anak ini akan mengalami akumulasi penyakit yang menyebabkan dia tidak bisa seproduktif orang yang tidak merokok. "Sejak balita penyakit tidak menular sudah ada, akan berkumulatif, begitu juga dengan rokok akhirnya penyakit tidak menular muncul di usia dewasa" tambahnya.Itu sepenggal kisah anak-anak Indonesia keranjingan rokok lantaran tidak mendapat perhatian orangtua, kini justru orangtua yang memperkenalkan rokok kepada anaknya.
Advertisement
Jejaring sosial Facebook menjadi media bagi seorang ibu mengunggah foto anaknya mengisap rokok. Foto tersebut bikin geger pengguna Facebook. Hampir semua orang yang melihat foto tersebut mengecam aksi sang ibu yang mengajari bayinya merokok dengan menempelkan sebatang rokok di bibirnya."Jagoan mom & papp," tulis akun Facebook, Ve Royy Alvero Ga dalam foto yang diunggah Senin (2/2) lalu.Atas fotonya tersebut, berbagai kecaman muncul. Komentar pengguna Facebook menganggap sang ibu tak mampu mendidik putranya dengan baik."G Ortu yg otakny dangkal," tulis Ben's Yvc WuilldaToedoepiee."Koplak, ngracun anak kok bangga," lanjut Drtheoo Gbr.Mendapat hujatan itu tak membuat Ve tinggal diam. Dia beralasan rokok yang ditempelkan pada putranya itu hanya sekedar menempel di mulutnya saja."Ga di isep bneran kaleeee... cm nempel aj.. kl ga di trutin ngamuk anak na kepala jedotin tembok lbih bhaya," jawab Ve Royy Alvero.Namun, tak semua percaya. Bahkan ada yang menganggap pemilik akun tersebut sedang berusaha berbohong."Apaan gag di isep? Itu bara nya aja ampe nyala gtu, klo frustasi jgn di limpahin ke anak kecil. PARAH!" tulis Bulq Semangad Membara."Senakal nakal nya gue, gue nggk pernah memperlakukan anak seperti itu!!" lanjut Danny R.
Advertisement
Kisah seorang ibu mengajarkan bayinya merokok membuat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait geram. Arist mengecam, aksi sang ibu yang dinilai sudah melanggar hak anak untuk mendapatkan udara segar, mengingat asap rokok bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. "Wah! itu pelanggaran terhadap hak anak, dan itu kan (asap rokok) cukup berbahaya. Anak berhak mendapatkan udara segar, asap rokok kan berbahaya itu," tegas Arist kepada merdeka.com, Selasa (10/2). Arist mengatakan, ibu pengunggah foto tersebut bisa dipidana atas aksinya menempelkan rokok di mulut sang bayi, terlebih lagi perilakunya tersebut difoto kemudian diunggah ke media sosial. "Kalau seorang ibu memposting itu sama saja menyuruh anak merusak kesehatannya, apalagi masih balita, kan (balita) tidak bisa berbuat apa-apa. Itu bisa dipidana karena merusak kesehatan anak. Justru karena masih balita, ibu harus melindungi anak dari asap rokok," jelas Arist. Arist memaparkan, pengajuan tuntutan pidana bisa dilakukan oleh keluarga terdekat yang keberatan terhadap aksi ibu tersebut, bisa juga diajukan oleh masyarakat. Apabila masyarakat berniat mengajukan tuntutan terhadap sang ibu, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sang ibu. "Bisa saja keluarga terdekat yang mengajukan, bisa juga masyarakat. Masyarakat harus dapatkan informasi lebih terkait itu sebelum mengajukan tuntutan terhadap ibu itu," ungkapnya.Arist menilai, tuntutan pidana akan membuat sang ibu jera atas perlakuan terhadap anaknya. "3 bulan-6 bulan (penjara) juga berat itu buat seorang ibu," tutup Arist.