Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mewanti-wanti kepada setiap perangkat desa, untuk dapat menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhannya. Hal tersebut tidak terlepas akibat penyaluran dana desa tersebut diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK)."Gunakan dana desa sebaik-baiknya karena akan diperiksa langsung oleh BPK. Jadi langsung diperiksa, sehingga penggunaannya dilakukan transparan, terang benderang, hitungan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Marwan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2).Jika terdapat penyalahgunaan, Marwan menuturkan, akan ada konsekuensi yang diterima melalui jalur hukum."Kalau ada seleweng, ada konsekuensi hukumnya. Setelah itu anggaran khusus daerah desa tertinggal bisa disetujui DPR dalam rapat paripurna April nanti," jelasnya.Pemberian dana pun tak sembarang dilakukan. Karena hanya diberikan pada desa yang sudah siap secara program Rencana Jangka Panjang (RPJM) dan Rencana Kerja (Rkap)."Desa sangat tertinggal dibantu itu tentunya dengan kriteria dan syarat yang ditentukan. Kita berikan dana desa karena akan bangun Indonesia dari pinggiran, dari desa-desa," pungkasnya.
Menteri Marwan ancam pidanakan pejabat yang selewengkan dana desa
Menteri Marwan juga gandeng BPK untuk mencegah penyelewengan dana desa.
Rekomendasi