Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan mengurangi hukuman terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara. Hukuman kepada terdakwa penerima gratifikasi proyek Hambalang itu lebih ringan satu tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mengajukan banding.Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya menyebut putusan tersebut membuktikan adanya keraguan majelis hakim saat melakukan sidang terhadap kasus Anas. Dia menduga pengurangan masa hukuman tersebut berawal dari tuduhan KPK yang dinilai imajiner terkait dengan pencalonan diri Anas sebagai calon presiden. "Tuduhan yang paling utama kan Anas mencalonkan diri jadi presiden, walaupun itu imajiner buat kita. Tinggal pembuktiannya. Kalau konstruksi itu nggak bisa dibuktikan, dakwaan ini politis dan bisa saja pertimbangan hakim menolak atau membatalkan dakwaannya," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2). Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Anas menjadi 7 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 atau 6 bulan penjara. Selain mengurangi pidana badan, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas, seluas 200 meter persegi di depan Pesantren Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran mantan Ketua HMI itu terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Kuasa hukum: Pengurangan vonis bukti tuduhan terhadap Anas imajiner
"Tuduhan yang paling utama kan Anas mencalonkan diri jadi presiden, walaupun itu imajiner buat kita," ujar Firman.
Rekomendasi