Diduga peras panitera Pengadilan Agama, wartawan Memorandum dipecat

"Katanya, kalau berkas ingin balik dan tidak diberitakan, harus ada tebusan sekian- sekian," kata Berlian.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Diduga peras panitera Pengadilan Agama, wartawan Memorandum dipecat
wartawan. shutterstock

Diduga melakukan pemerasan terhadap Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Jawa Timur, wartawan Harian Memorandum dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Tak hanya memeras, wartawan itu dituding menuliskan berita-berita tidak berimbang dan cenderung menyudutkan.Pelapor adalah Iksanul Huri, selaku Panitera Pengadilan Agama Surabaya yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan di koran harian, anak perusahaan Jawa Pos Group itu. Sedangkan terlapor adalah Dedy Kusbiantoro (32), wartawan Harian Memorandum.Pemberitaan yang dimuat media kriminal di bawah bendera Jawa Pos Group itu berisi tentang berkas cerai yang hilang. Padahal, sebenarnya berkas tersebut tidak hilang, tapi tercecer di depan kantor kemudian dipungut dan disimpan oleh terlapor."Dari enam kali pemberitaan itu, Pak Huri tidak pernah dikonfirmasi. Bahkan, menggunakan berkas yang hilang itu untuk melakukan pemerasan, ada indikasi ke sana (pemerasan). Dari pemberitaan itu, klien saya juga sudah menggunakan hak jawabnya, namun tetap diberitakan yang tidak benar," terang Berlian di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/9).Bahkan, terlapor juga mengancam dengan meminta tebusan sejumlah uang jika ingin tidak diberitakan atas hilangnya berkas tersebut. Ancaman itu tidak hanya dilancarkan via telepon secara langsung saja, tapi juga teror via pesan elektronik (SMS)."Katanya (terlapor), kalau berkas ingin balik dan tidak diberitakan, harus ada tebusan sekian- sekian. Pertama yang diminta Rp 20 juta, terus turun Rp 15 juta, ditawar Rp 7 juta, dan terakhir turun jadi Rp 4 juta," terang dia.Keponakan Huri, Yayuk juga mengatakan hal sama. Awal mula, pamannya itu mendapat telepon dari orang yang mengaku dari Memorandum bernama Kristin. Wartawan tersebut mengancam akan membuat berita memojokkan pamannya itu."Tapi enggak tahu orangnya, karena cuma telepon dan SMS saja. Kalau dia ngancam mau diberitakan, besoknya keluar beritanya. Cuma yang datang itu wartawan yang namanya Dedy itu, kalau Kristinnya enggak. Entah yang ditelepon itu Dedy menggunakan nama Kristin atau enggak kami enggak tahu," sambungnya.Sementara itu, Wakil Direktur Memorandum, Ahmad Nurzaman mengatakan yang bersangkutan telah dipecat. Menurutnya di Harian Memorandum memang ada imbauan untuk wartawannya agar membantu perusahaan mencari iklan. "Tapi kami tidak memerintahkan wartawan untuk melakukan pemerasan. Memang dari evaluasi atas nama terlapor, akhirnya terlapor kami keluarkan dari Memo (Memorandum) dan tidak dipekerjakan lagi," tegas dia.Terlapor sendiri, kata Ahmad, merupakan wartawan baru di medianya. Status wartawan tersebut masih berstatus magang. "Dia belum lama bekerja di sini (Memorandum), posisinya masih wartawan magang. Namun saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi dipekerjakan di Memo," ujarnya.

Rekomendasi