Kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia disangkakan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terus disidik. Perkara itu pun menyeret sejumlah petinggi Bank Mandiri dan anak perusahaannya yang diduga mengetahui soal itu buat diperiksa sebagai saksi.Saksi-saksi itu adalah Direktur Utama Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto, dan Kepala Kantor Bank Mandiri cabang Sabang, Jakarta, Hakimah Mawardi. Saksi lainnya adalah Presiden Direktur Recapital Sekuritas, Abu H. Mochdie."Diperiksa untuk tersangka MNZ," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis (22/1).Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi, terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.Nama PT DGI muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap Wafid Muharram usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Abu sudah berkecimpung di dunia jual beli saham sejak 1990. Dia pernah meniti karir di beberapa perusahaan berbeda. Yakni PT Piranti Securities, PT SG Securities Indonesia and PT Primanata Datasarana. Ternyata, dari penelusuran didapat salah satu pendiri Recapital Sekuritas adalah pengusaha Sandiaga Uno.