Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dalam aturan itu, disebutkan seorang PRT harus mendapatkan gaji yang layak.Gaji layak yang dimaksud, misalnya seperti di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan. Peraturan itu rupanya mendapat respon beragam dari kaum ibu, ada yang pro banyak pula yang kontra.Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan disebutkan secara jelas dan tegas bahwa upah PRT ditetapkan sesuai perjanjian kerja."Tidak ada itu. Soal upah PRT dan hak-hak normatif lainnya itu berdasarkan kesepakatan sesuai perjanjian kerja yang disaksikan oleh ketua RT/ketua lingkungan setempat. Intinya di situ," katanya di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/1).Dia menambahkan, angka 1,2 juta sampai 2 juta itu adalah kisaran upah bagi PRT yang selama ini ada di lapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT."Itu hanya upah yang ada di lapangan yang ditawarkan oleh beberapa penyalur PRT selama ini. Bukan aturan yang ada di Permenaker itu," kata Hanif menegaskan.Hanif menambahkan sebenarnya dengan diterbitkannya Permenaker itu masyarakat tidak perlu takut dan ragu-ragu dalam merekrut PRT. Tapi harus disadari bahwa mereka punya kewajiban memenuhi hak-hak normatif PRT."Orang tidak perlu khawatir untuk merekrut PRT tetapi mereka juga punya kewajiban memenuhi hak-hak PRT tersebut. PRT sendiri ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dia penuhi dalam bekerja," jelasnya.
Upah PRT Rp 1,2 Juta, Menaker Hanafi sebut itu usulan penyalur
Hanif mengatakan terbitnya Permenaker jangan buat masyarakat khawatir dan ragu-ragu dalam merekrut PRT.
Rekomendasi