Ahok soal upah PRT versi menaker: Kerja belum beres digaji mahal

Menaker Hanif menyebut gaji layak PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan babysitter Rp 2 juta.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Ahok soal upah PRT versi menaker: Kerja belum beres digaji mahal
Ilustrasi TKI. ©2014 Merdeka.com

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dalam aturan itu, disebutkan seorang PRT harus mendapatkan gaji yang layak.Gaji layak yang dimaksud, misalnya seperti di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan.Permen itu membuat sebagian ibu-ibu pusing. Buat mereka, menggaji mahal seseorang harus diikuti dengan kinerjanya. "Bagus usulan itu. Tapi bagaimana bisa kita menggaji orang mahal kalau belum lihat kerjanya," kata Ara, salah seorang ibu muda, saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (20/1).Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, juga berkomentar soal ini. Meski belum memahami Permen itu, Ahok, sapaannya, menegaskan, seorang bos pasti akan membayar maksimal bila kerja anak buahnya maksimal.Menurutnya, hal serupa juga berlaku buat mereka yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga."Jasa PRT belum aku pelajari. Memang aku lihat sih menteri tenaga kerja kan disebutin mau sekian sekian, tapi ada keluhan warga, baru dilatih seminggu, kerja belum beres udah digaji begitu mahal, itu juga masalah," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1).Meski demikian, Ahok akan mempelajari lebih dulu soal permen ini. Bila sudah, dia akan berkomentar soal kewajiban PRT di DKI dibayar upah Rp 1,2 juta dan R[ 2,2 juta untuk baby sitter."Kami akan pelajari," tegasnya.

Rekomendasi