Sidang terdakwa kasus suap revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014, Gulat Medali Emas Manurung, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/1). Hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi.Dua saksi dari Kementerian Kehutanan, yakni Direktur Jenderal Planologi Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ir Mashud RM, kompak menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 diteken oleh Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, tentang alih fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Riau sudah final dan tak bisa diubah lagi. Tetapi menurut mereka, Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun ngotot mengajukan revisi atas SK itu.Bambang mengatakan, proses revisi alih fungsi lahan di Riau sehingga menghasilkan SK 673 sudah digelar sejak 2009. Dia menambahkan, sifat alih fungsi lahan itu adalah provinsial yang hanya bisa diajukan lima tahun sekali atas usulan gubernur."SK 673 sifatnya Provinsial, yakni lima tahunan. Prosesnya itu dari 2009," kata Bambang.Bambang menyatakan, panduan penilaian penyusunan revisi alih fungsi lahan Riau oleh tim terpadu menggunakan SK Menteri Kehutanan 173 dan 7651. Sementara menurut Mashud sebagai anak buah Bambang, SK 673 diterbitkan pada 4 Agustus 2014. Lima hari kemudian SK itu baru dibawa ke Riau buat diserahkan.Mashud menyatakan, mestinya SK itu sudah tidak boleh direvisi dengan alasan apapun."SK itu sudah final. Kalau itu revisi terhadap hasil tim terpadu di dalamnya dimungkinkan. Tapi kalau usulan baru di luar tim terpadu tidak bisa," ujar Mashud.Menurut Mashud, dia memang pernah menerima surat pengajuan revisi SK 673 dari Annas Maamun pada 12 Agustus 2014. Tetapi dia menyatakan tidak bisa melanjutkan telaah karena wilayah dimohonkan dalam revisi tidak dijelaskan."Ada usulan pertama dari Gubernur Riau lewat surat bulan Agustus tanpa tanggal. Kedua Ada lagi September. Yang pertama kami tidak lanjutkan. Yang kedua tidak kami follow up. Isi permohonannya kurang lebih sama," kata Mashud.
Saksi sebut Annas Maamun ngotot revisi SK 673 buat Riau
Sebelumnya, Ombudsman juga menyebut SK yang dikeluarkan menhut saat itu bermasalah.
Advertisement
Rekomendasi