Peran advokat di kasus bos Sentul City mulai didalami

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh advokat sebagai saksi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Peran advokat di kasus bos Sentul City mulai didalami
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Proses penyidikan perkara turut serta menyuap dalam pengajuan rekomendasi alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor dan menghalangi penyidikan disangkakan kepada Direktur Utama PT Sentul City Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng, terus dilakukan. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh advokat sebagai saksi.Tujuh advokat itu adalah Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muhammad Arbian, dan Muhammad Arfah. Belum diketahui apakah mereka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan."Betul diperiksa untuk tersangka KCK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (9/1).Pekan ini, penyidik KPK juga memeriksa pengacara Dodi Abdul Kadir. Dia merupakan salah satu penasihat hukum Suiteng dan mantan kuasa hukum terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.Menurut informasi, para advokat ini bertugas buat merancang kesaksian dan mengontak saksi-saksi memberatkan buat Suiteng. Mereka bertugas buat melobi saksi-saksi supaya mau memberikan keterangan sesuai keinginan Suiteng dan melepaskan dia dari jerat hukum. Tetapi rencana itu keburu terbongkar.Tim penyidik KPK pun menjemput paksa Suiteng dan saat sedang melakukan pertemuan bersama adiknya, Kwee Haryadi Kumala alias A Sie, dan beberapa orang lain di Restoran Taman Budaya, di Sentul City. Tindakan itu dilakukan karena Sui Teng diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Sui Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi