Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Praminto Hadi sempat menyebut penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura sesuai prosedur. Namun, usai berbicara masalah tersebut kepada wartawan, dia melakukan klarifikasi, Senin (5/1)."Ndak, ndak itu salah kutip. Jadi, penerbangan itu ilegal, bukan legal," terang Praminto Hadi di Mapolda Jawa Timur, Senin (05/12).Dia juga menegaskan, sampai hari ini pihaknya masih 'senada' dengan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait penyelidikan legalitas penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura yang mengalami peristiwa nahas pada 28 Desember 2014 lalu."Kita masih satu jalur dengan kementerian (Kemenhub). Penerbangan (AirAsia QZ 8501) itu tidak ada izin (ilegal)," terang Praminto Hadi di Mapolda Jawa Timur.Sementara itu, informasi yang dihimpun merdeka.com, pagi tadi, Praminto sempat memberi statementnya soal kronologis penerbangan AirAsia sebelum mengalami peristiwa nahas di Perairan Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Keseleo lidah,pejabat Bandara Juanda ralat kalimat AirAsia legal
"Ndak, ndak itu salah kutip. Jadi, penerbangan itu ilegal, bukan legal," terang Praminto.
Halaman Berikutnya
Migrasi Sunyi dari Pesisir Sumut: Laut Memaksa Pergi, Kemiskinan Menahan Bertahan
Advertisement
Rekomendasi