Kasus pencemaran nama baik di Facebook, Ervani divonis bebas

Ervani divonis bebas setelah tidak terbukti bersalah terkait status Facebook berisi kritikan terhadap Dias Sarastuti.

Nanda Farikh Ibrahim
Kasus pencemaran nama baik di Facebook, Ervani divonis bebas
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dalam status Facebook, Ervani menjalani sidang vonis di PN Bantul, Yogyakarta, Senin (5/1). Ervani yang dilaporkan ke Polda DIY setelah menulis status Facebook berisi kritikan terhadap Dias Sarastuti alias Ayas pada 9 Juli 2014 lalu akhirnya divonis bebas karena terbukti tidak bersalah. ©2015 merdeka.com/kresna
Rekomendasi