Haji Aulia membeberkan berbagai macam alasan kliennya memilih melakukan nikah siri. Padahal nikah siri mengandung risiko, salah satunya tidak diakui oleh negara."Tentunya berbagai macam alasan, ada yang terkait ganjalan restu dari orangtua salah satu pasangan. Tapi mungkin juga karena mereka belum ada persiapan-persiapan untuk nikah secara resmi, seperti masalah biaya atau bahkan kebutuhan pernikahan lainnya," kata Haji Aulia yang berprofesi sebagai penghulu khusus nikah siri saat ditemui di kantornya daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12) lalu.Aulia sendiri menekankan bahwa pernikahan secara siri ini merupakan proses yang belum selesai dilakukan. Dia berharap para pasangan yang nikah siri di tempatnya suatu hari bisa mendaftar diri ke KUA.Dia mengaku sering menyarankan setiap pasangan yang telah dinikahkannya secara siri itu untuk segera mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan, guna melengkapi proses pernikahan mereka dengan legalitas hukum negara. "Jadi ini hanya tahap awal bagi mereka untuk menikah secara agama dulu, dan setelah itupun kami sarankan kepada mereka setelah tahap awal ini, ke depannya jika sudah memenuhi persyaratan dianjurkan untuk disempurnakan di pernikahan yang sah sesuai aturan negara," ujar Aulia.Pernikahan siri masih menuai pro dan kontra. Sebagian menilai, pernikahan tanpa legalitas sah dari negara itu sangat berpotensi menimbulkan masalah, terutama dalam hal-hal terkait hukum administratif kependudukan, seperti masalah identitas kependudukan dari anak hasil pernikahan siri tersebut.Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di mana pada bab 1 pasal 2 ayat 2 mengenai dasar perkawinan, menyebutkan bahwa; "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".Selain itu, dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, dalam pasal 42 Ayat 1, disebutkan bahwa: "Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah". Hal ini menjelaskan bahwa status anak yang terdata, memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya yang juga dinikahkan secara terdata oleh negara.Belum lagi, dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri tersebut, kerap ditemui sejumlah potensi masalah dalam pengurusan hak hukum, seperti masalah akta kelahiran, nafkah, maupun mengenai hak waris.
Macam-macam alasan orang pilih nikah siri
Padahal nikah siri mengandung risiko, salah satunya tidak diakui oleh negara.
Rekomendasi