Disegel, GKI Yasmin minta polisi bantu amankan Natal

"Kami minta perlindungan hukum supaya bisa merayakan hari raya Natal dengan tenang dan damai."

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Disegel, GKI Yasmin minta polisi bantu amankan Natal
GKI Yasmin. ©2012 Merdeka.com

Sejumlah perwakilan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk meminta pengamanan khusus jelang perayaan Natal pada 25 Desember mendatang."Kepada polisi, kami minta perlindungan hukum supaya bisa merayakan hari raya Natal dengan tenang dan damai," kata Pengurus GKI Yasmin Jayadi Damanik, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).Seperti diketahui, sudah lima tahun terakhir jemaat GKI Yasmin nasibnya terkatung-katung dalam menjalankan ibadah setelah tak mendapat kepastian hukum atas penyegelan dan penutupan gedung gereja mereka oleh Pemerintah Kota Bogor.Menurutnya, perlindungan hukum yang dia inginkan bukan cuma buat jemaat GKI Yasmin saja. Namun juga seluruh umat yang merayakan hari raya Natal."Selama ini kan masih terjadi saudara kami yang lain tidak setuju dengan kami yang merayakan Natal," ujarnya.Selain GKI Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Tambun Bekasi, Jayadi menyebut saat perayaan natal tahun kemarin masih mengalami perlakuan yang tak menyenangkan. Tetapi dia enggan menyebutkan secara gamblang apa saja gangguan di hari raya yang dimaksud itu."Kami harap polisi bisa melakukan tindakan penegakan hukum baik pencegahan maupun perlindungan," katanya.Dia juga menyampaikan harapannya terhadap pemerintah daerah yang masih belum juga menerima keberadaan GKI Yasmin. "Ini kan sudah diputus oleh pengadilan, mestinya pemerintah daerah bisa mengikuti."Seperti diketahui, jemaat GKI Yasmin belum bisa beribadah di gereja yang sah dimilikinya. Sah karena jemaat sudah memiliki IMB. Kendati soal IMB pernah digugat oleh Pemkot Bogor, GKI Yasmin akhirnya menang sampai tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga kini putusan MA itu belum juga dieksekusi Pemkot Bogor.

Rekomendasi