Pemimpin Redaksi harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu karena koran itu diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dalam karikatur yang dimuat.Polisi mengaku telah memeriksa saksi ahli dalam kasus itu termasuk Dewan Pers. Dewan Pers pun menganggap kasus itu telah selesai karena Jakarta Post telah meminta maaf.Meidyatama pun tak tinggal diam. Dia menyayangkan penetapan status tersangka kepada dirinya.Berikut pembelaan Meidyatama usai ditetapkan sebagai tersangka:
Advertisement
Meidyatama mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut.Dirinya mengaku bahwa semua tuduhan yang dikenakan kepadanya itu tidak benar, karena ia merasa sudah melakukan pemberitaan dengan mematuhi sejumlah kaidah-kaidah jurnalistik."Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya. Kami merasa sangat terkejut, karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada kami," kata Meidyatama melalui siaran persnya, Kamis (11/12) malam.Meidyatama mengaku keterangan dewan pers yang sempat diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro, sudah memberikan keterangan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak The Jakarta Post hanya terkait masalah kode etik jurnalistik.Dirinya menyangkal tuduhan pihak penyidik Polda Metro terkait tindak pidana yang dikenakan kepadanya berupa kasus penistaan agama dengan pemberitaannya tersebut."Karena sesungguhnya yang kami lakukan itu adalah kerja jurnalistik, yang mengkritik gerakan ISIS, yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah. Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari dewan pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik, dan tidak termasuk tindak pidana," kata Meidyatama.
Advertisement
Meidyatama berpendapat bahwa hal ini seharusnya menjadi ranah dewan pers, dalam upaya menjelaskan maksud pemberitaan yang sama sekali tidak bermaksud menistakan aliran agama manapun itu.Namun dirinya menjelaskan bahwa ia dan pihak The Jakarta Post akan mematuhi prosedur yang ada, dan mengikuti semua proses serta ketentuan hukum yang berlaku bagi penyelesaian masalah tersebut."Hal ini seharusnya merupakan ranah dewan pers. Namun, kami menghormati proses yang berjalan dan karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan Meidyatama Suryodiningrat sedianya akan diperiksa. Namun, Meidyatama Suryodiningrat meminta penangguhan pemeriksaan akibat kesibukan yang dimiliki."Mengenai rencana pemanggilan terhadap Pemred The Jakarta Post yang rencana hari Senin ini diperiksa sebagai tersangka, tadi datang pengacaranya Todung Mulya Lubis menginformasikan untuk pemeriksaan ditunda. Ini karena yang bersangkutan banyak keperluan dan kepentingan, tanggal 7 Januari (2015) nanti bersedia hadir" kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (15/12).Menurutnya ketidakhadiran Meidyatama Suryodiningrat tak menjadi masalah bagi penyidik. Polisi berharap pada 7 Januari 2015, Pemred The Jakarta Post tersebut memenuhi panggilan."Hari ini tidak jadi datang dan ditunda 7 Januari nanti. Penyidik tidak masalah (penundaan pemeriksaan)," terang dia.
Advertisement
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Ahmad Irfan Arifin menilai kasus yang membelit klien-nya harus didasarkan pada Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal itu karena terdapat kesepakatan tertulis antara Polri dan Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers dengan didasarkan pada Undang Undang tersebut."Antara Dewan Pers dan Polri telah menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers. Keduanya sepakat apabila ada dugaan tindak pidana di bidang pers maka proses penyelidikannya berpedoman UU Pers," kata Ahmad di gedung Equility Tower SCBD Jakarta, Senin (15/12).Menurutnya sebelum ditetapkan tersangka oleh polisi, Dewan Pers telah memberikan putusan atas kasus karikatur The Jakarta Post. Hal itu terbukti sebagai tindak pelanggaran kode etik jurnalistik saja."Pada 15 Juli 2014 Dewan Pers telah menyatakan kasus karikatur ISIS hanya merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik. Namun, jika kasus karikatur itu dianggap sebagai tindak pidana akan melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers," terang dia.
Advertisement
Meidyatama Suryodiningrat siap mediasi dengan pelapor penistaan agama atas karikatur ISIS, Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh Eddy Mulyadi. Hal itu diharapkan akan menyelesaikan kasus yang membuat Meidyatama ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya."Ya, kita akan membuka setiap kemungkinan (mediasi) sepanjang itu menjauhkan dari persoalan pidana. Mediasi itu akan dapat menyelesaikan persoalan," kata anggota tim kuasa hukum Meidyatama, Ahmad Irfan Arifin di gedung Equity Tower SCBD Jakarta, Senin (15/12).Menurutnya, mereka senang jika ada dialog terbuka dengan pihak pelapor. Mereka berharap kesalahpahaman tersebut dapat diluruskan."Kita berharap ini selesai dengan jalan dialog. Kita tidak mau melakukan ke ranah hukum," terang dia.Lanjut dia, langkah mediasi akan ditempuh secepatnya. Hal itu kemungkinan dilakukan sebelum pemeriksaan oleh penyidik pada 7 Januari 2015."Kita membuka untuk itu (mediasi) dan kita siap, kita dorong. Kalau arahnya kesana dan penyidik mau maka kita welcome," pungkas dia.