Kasus Wisma Atlet, KPK kembali periksa Laurensius

Selain Laurensius, KPK turut memeriksa mantan Manajer Wilayah Penjualan II PT Wijaya Karya Beton Tbk, Kuncara.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kasus Wisma Atlet, KPK kembali periksa Laurensius
wisma atlet. ©2012 Merdeka.com

Proses penyidikan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011 kembali digelar. Hari ini penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat kesekian kalinya kembali memeriksa Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk, Laurensius Teguh Khasanto Tan, sebagai saksi.Selain Laurensius, KPK turut memeriksa mantan Manajer Wilayah Penjualan II PT Wijaya Karya Beton Tbk, Kuncara. Keduanya pernah terlibat dalam dua proyek itu."Diperiksa untuk tersangka RA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (8/12).Dua tahun lalu, perusahaan konstruksi PT Duta Graha Indah resmi mengubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk. Keputusan itu diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 9 Agustus 2012.Salah satu pertimbangan pengubahan nama itu lantaran laba perusahaan menukik tajam karena citra perseroan tercoreng akibat tersangkut kasus korupsi. Padahal mereka selama ini mengandalkan proyek pemerintah sebagai pemasukan perusahaan.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011. Saat proyek Wisma Atlet berlangsung, dia menjabat sebagai ketua komite proyek.Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ditengarai dia melakukan penggelembungan harga dan menyebabkan negara merugi hingga Rp 25 miliar.PT Duta Graha Indah merupakan kontraktor utama proyek Wisma Atlet. Perseroan itu dibawa oleh pemilik Grup Permai, Muhammad Nazaruddin, buat memenangkan proyek itu. Mereka mendapat pekerjaan itu, setelah memberikan sejumlah duit pelicin kepada anggota DPR dan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan duit sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap basah Wafid Muharram usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris. Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. Saat itu, dia menyatakan hanya mendengar Idris mengatakan, 'Ini buat Bapak', saat menyerahkan fulus.Uang tunai itu memang telah dikembalikan oleh Rizal ke KPK. Diduga, "Bapak" dimaksud Idris adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.Dalam vonis Idris, nama Rizal disebut menjadi salah satu pihak penerima duit suap, dengan dalih ucapan terima kasih atas pemenangan PT DGI pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.Rizal juga sempat mengungkap besaran jatah komisi Alex dalam proyek itu. Yakni sebesar 2,5 persen buat Alex dari uang muka proyek Rp 33 miliar didapat Duta Graha. Sementara persenan buat komite pembangunan juga sama besar dengan Alex.

Rekomendasi