Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ide Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan segera mencabut penyelenggaraan program pendidikan Strata II (S2) di Lembaga Pemasyarakatan khusus koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan kebijakan pendahulu Yasonna, Amir Syamsuddin, buat memberikan kuliah tingkat lanjut itu memang mesti dikaji kembali.Adnan secara tersirat memang menolak ide itu sejak lama. Meski demikian, dia menyatakan buat mengikuti kuliah S2 di penjara adalah hak narapidana dan memang diatur dalam undang-undang."Kalau pada akhirnya hanya akan membuat mereka lebih merasa tidak bersalah, saya rasa sesuatu yang harus dikaji ulang," tulis Adnan melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (5/12).Adnan mengatakan, ide awal memberikan fasilitas kuliah tingkat S2 adalah buat memperbaiki perilaku pelanggar hukum supaya tidak mengulang perbuatannya di kemudian hari. Tetapi, dia juga pesimis apakah hal itu akan berhasil."Harus dibuat studi, sejauh mana kuliah itu akan berdampak pada pemberantasan korupsi," sambung Adnan.Yasonna merasa program itu mubazir karena rata-rata koruptor sudah bisa mengenyam pendidikan tinggi minimal Strata 1 (S1). Sebab menurut dia, saat keluar penjara kehidupan para koruptor juga sudah tertata. Berbeda halnya dengan napi tindak pidana lain.Yasonna mengatakan, saat ini dia lebih memprioritaskan supaya narapidana lain di luar tindak pidana narkoba, pembunuhan, dan pemerkosaan bisa mencicipi program pendidikan S1 di dalam penjara. Sebab menurut dia, hal itu sudah menjadi hak bagi narapidana dan termaktub dalam undang-undang pemasyarakatan.
KPK dukung program S2 khusus koruptor dihentikan
Adnan Pandu Praja merasa pesimis JIKA fasilitas kuliah S2 bertujuan untuk memperbaiki perilaku pelanggar hukum.
Rekomendasi