Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan ada empat pihak lain turut serta melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia. Tetapi, mereka menegaskan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, sama sekali tidak terbukti melakukan korupsi.Anggota Majelis Hakim Aviantara dalam analisa dan pertimbangan hukumnya menyatakan, Tafsir selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu telah mengarahkan supaya setiap pengadaan barang dan jasa dengan dananya berasal dari masyarakat dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara supaya melalui PT Makara Mas. Hal itu dicantumkan dalam surat edaran tertanggal 5 Mei 2010 ditujukan kepada Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara alias Doni.Surat edaran itu dibuat oleh pegawai PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh, dan diteken oleh Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus bersama Tafsir. Hakim Aviantara menyatakan sejak awal proyek terbukti ada persekongkolan antara Tafsir dan sejumlah orang."Antara terdakwa, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat agar dalam pengadaan instalasi gedung perpustakaan UI bisa dimenangkan PT Netsindo Inter Buana," kata Hakim Aviantara saat membacakan analisa hukum dalam amar putusan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12).Hakim Aviantara menyatakan, Direktur PT Derwiperdana Internasional Irawan Widjaja Persada pernah melobi Doni supaya perusahaannya bisa ikut dalam proyek. Dia menjagokan sistem perpustakaan EliMS dari Singapura. Padahal sistem itu tidak cocok diterapkan di perpustakaan sekelas universitas."Kerjasama antara terdakwa dan Dedi Abdul Rahmat, Tjahjanto Budisatrio, Donanta Daneswara serta Irawan Widjaja sedemikian lengkap dan sempurna sehingga akhirnya terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan instalasi infrastruktur perpustakaan UI tahun 2010," tambah Hakim Aviantara."Dan PT Makara Mas bekerjasama dengan Irawan Widjaja dari PT Dwiperdana Internasional," sambung Hakim Afiantara.Tafsir juga terbukti menyetujui permintaan pembayaran diajukan dari PT Makara Mas. Tafsir juga menetapkan PT Netsindo Inter Buana sebagai pemenang pengadaan TI, PT Arun Prakarsa Inforindo sebagai pemenang perencanaan proyek, dan PT Reptec Jasa Solusindo sebagai pemenang lelang pengawasan. "Padahal terdakwa mengetahui PT Netsindo Inter Buana dan PT Reptec Jasa Solusindo merupakan perusahaan fiktif," ujar Hakim Afiantara.
Hakim sebut 4 pihak lain terbukti korupsi TI Perpustakaan UI
Tetapi, mereka menegaskan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, sama sekali tidak terbukti melakukan korupsi.
Halaman Berikutnya
Usai Telusuri CCTV, Polisi Amankan Mahasiswa Terduga Pelaku Penembakan Balikpapan
Advertisement
Rekomendasi