Usai terima vonis, eks Warek UI minta izin hadiri sumpah dokter

Majelis Hakim Tipikor telah memvonis Tafsir selama 2,5 tahun bui.

Aryo Putranto Saptohutomo
Usai terima vonis, eks Warek UI minta izin hadiri sumpah dokter
Tafsir Nurchamid. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan kepada mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011 merugikan negara Rp 8,4 miliar.Usai sidang, Tafsir mengatakan akan pikir-pikir atas putusan itu."Yang mulia majelis hakim kami sangat terima kasih atas putusan ini. Namun demikian untuk memberikan putusan secara definitif, barangkali mohon pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata Tafsir selepas mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12).Namun, Tafsir juga mengajukan dua permintaan kepada hakim. Pertama dia minta supaya blokir rekeningnya segera dicairkan."Pertama adalah masalah rekening kami yang diblokir memang bukan merupakan barang bukti apakah itu bisa dicairkan?" Tanya Tafsir.Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menjawabnya, "Tidak ada masuk dalam barang bukti, nanti berhubungan dengan KPK."Tafsir juga meminta supaya bisa diberikan izin menghadiri pengambilan sumpah dokter salah satu anaknya pada 13 Desember. Tetapi, Hakim Ketua Sinung tidak bisa mengabulkan hal itu."Penahanan sampai 13 Desember. Kami mohon pas tanggal itu kebetulan anak saya sumpah dokter, barangkali bisa ikut. Izin majelis," ujar Tafsir."Begini, kalau waktu pikir-pikir saudara masih tujuh hari ke depan. Jadi mulai hari besok. Sekarang tanggal 3. Tujuh hari paling enggak tanggal 10, itu waktu saudara menyatakan akan mengajukan upayakan hukum. Sehingga di atas tanggal 10 bukan lagi kewenangan majelis. Kalau sudah lewat tanggal itu bukan kewenangan majelis," tegas Hakim Sinung.

Rekomendasi