Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011 merugikan negara Rp 8,4 miliar.Namun, dalam analisa hukum dan kesimpulannya majelis hakim menyatakan Rektor UI saat itu, Gumilar Rusliwa Sumantri, tidak terbukti turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sebab menurut hakim, hanya ada empat pihak selain Tafsir dianggap bertanggung jawab. Yakni Direktur Umum UI Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, Direktur PT Dewi Perdana Internasional Irawan Wijaya, Direktur PT Netsindo Inter Buana Fisy Amalia Sholihati Hanafi. Sementara nama Gumilar lolos."Unsur perbuatan turut serta bersama-sama dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terbukti. Maka dari itu perbuatan mereka dalam melakukan pidana patut dipertimbangkan," kata Hakim Anggota Afiantara saat membacakan analisa hukum dalam amar putusan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12).Ditemui usai sidang, Gumilar nampak tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya setelah mengetahui hakim memutuskan dia tidak terlibat. Dia hanya menjawab normatif ketika dimintakan tanggapannya soal putusan itu."Kita hormati ya keputusan pengadilan. Saya kira pasti berdasarkan fakta-fakta. Terima kasih," kata Gumilar sambil tersenyum.Pria yang mengenakan kemeja lengan panjang itu juga sempat menyalami keluarga Tafsir. Dia merasa turut prihatin dengan vonis dijatuhkan hakim.
Eks Rektor UI sumringah tak terbukti terlibat kasus korupsi
Sebab menurut hakim, hanya ada empat pihak selain Tafsir dianggap bertanggung jawab.
Halaman Berikutnya
Usai Telusuri CCTV, Polisi Amankan Mahasiswa Terduga Pelaku Penembakan Balikpapan
Advertisement
Rekomendasi