Terbukti korupsi, Tafsir Nurchamid divonis 2,5 tahun bui

Terdakwa korupsi pengadaan alat IT di Perpustakaan UI itu juga didenda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Terbukti korupsi, Tafsir Nurchamid divonis 2,5 tahun bui
Terdakwa Wakil Rektor 2 Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid mendengarkan bacaan sidang putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (3/12). ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi