Perseteruan Bupati non-aktif Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dengan wakilnya, Sukran Jamilan Tanjung, memasuki babak baru. Mantan advokat terpidana suap Anggodo Widjojo itu menuding Sukran yang juga kerabat dari sesepuh Partai Golkar, Akbar Tanjung, terlibat korupsi dana bantuan sosial pembangunan Museum Barus, Tapanuli Tengah.Bonaran mengatakan hal itu di depan awak media saat akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi hari ini. Dia mengaku sudah melaporkan perbuatan Sukran kepada lembaga penegak hukum itu."Saya kemarin juga laporkan ke KPK korupsi dana bansos Museum Barus Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).Menurut Bonaran, pembangunan museum itu ditujukan buat mengenang sejarah perkembangan Islam di Tapanuli Tengah. Sebab menurut dia, Barus saat itu adalah pusat pengembangan Islam."Ternyata Sukran selaku Ketua Yayasan Museum Barus terima uang tapi enggak dibangun Museum Barusnya. Saya sudah laporkan kemarin," ujar Bonaran.Bonaran mengaku lupa saat diminta menjelaskan soal rincian kapan dugaan korupsi itu terjadi. Dia malah sibuk membagikan keterangan pers sudah disiapkan oleh tim penasihat hukumnya.Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan menyuap mantan Ketua MK, Mohammad Akil Mochtar, sebesar Rp 1,8 miliar supaya mengubah putusan sengketa.Dari keterangan dalam persidangan Akil, Bonaran dan adiknya, advokat Tomson Situmeang, menyangkal memberikan duit sogok itu melalui Bank BNI 46 cabang Rawamangun, Jakarta Timur. Tetapi anehnya, kolega Bonaran dan Tomson, yakni anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan anggota Polri Daniel Situmeang, justru mengakui menerima kiriman duit sogok buat Akil di depan hakim.Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan terhadap hakim. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 15 tahun, ditambah pidana denda maksimal sebesar Rp 750 juta.
Bonaran melawan dari rutan, tuding wakilnya korupsi dana museum
Sukran dituding terlibat kasus korupsi dana bansos Museum Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rekomendasi