Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto resmi menghirup udara bebas pada Sabtu 29 November lalu. Bukan bebas murni melainkan bebas bersyarat. Artinya aktivitas Polly masih di bawah pantauan petugas meski sudah berada di luar penjara.Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Danan Purnomo menjelaskan, Polly divonis 14 tahun oleh Mahkamah Agung usai Peninjauan Kembali dikabulkan. Hukuman itu dikurangi remisi natal dan 17 Agustus. Jumlah remisi Polly mencapai empat tahun lebih."Kan memang ada remisi juga yang didapat jumlahnya 51 bulan 80 hari," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Giri Purbadi, di kantornya, Senin (1/12).Selama di dalam Lapas Sukamiskin sejak 2008, di mana sebelumnya menghuni LP Cipinang, Polly juga berkelakuan baik. Sehingga dengan alasan itulah Polly mendapatkan masa pembebasan bersyarat (PB)."Kami sampaikan bahwa Polly ini telah diberikan PB karena memang memenuhi aturan prosedur dan prosesnya. Yang bersangkutan memang mempunyai hak di dalam aturan UU tentang PB," tambah Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Danan Purnomo.Masa Pembebasan Bersyarat Polly berlaku hingga Agustus 2018. Jika selama masa itu berkelakuan baik dan tidak kembali terlibat tindak pidana maka dipastikan Polly akan bebas murni. Selama masa PB, lanjut Giri bahwa satu bulan sekali Polly harus melapor ke Bapas Kemenkumham Jabar."Satu bulan sekali lapor. Karena kan masih di bawah pembinaan," tandasnya.
Divonis 14 tahun, remisi Pollycarpus capai 51 bulan 80 hari
Masa Pembebasan Bersyarat Polly berlaku hingga Agustus 2018.
Rekomendasi