Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengungkapkan akan segera menuntaskan kasus dugaan kredit fiktif yang dilakukan perusahaan milik eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri, PT Campang Tiga senilai Rp 480 miliar. Kredit fiktif itu melibatkan sejumlah bank di Sumsel, seperti Bank Sumsel Babel, BNI, dan Bank Indonesia.Menurut dia, beberapa waktu yang lalu tim dari Mabes Polri datang ke Mapolda Sumsel untuk menanyakan tindaklanjut kasus tersebut, terutama pelaksanaan gelar perkara dan penetapan tersangka. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan bisa dilakukan lantaran masih menunggu sejumlah alat bukti, salah satunya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel."Memang, Mabes mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Akan segera kita tuntaskan jika alat bukti sudah lengkap," ungkap Iza, Jumat (28/11).Diketahui, PT Campang Tiga yang bergerak di bidang perkebunan melakukan peminjaman uang fiktif senilai hampir setengah triliun yang disahkan karyawan Bank Sumsel Babel.Belakangan, kredit fiktif ini ternyata tak hanya terjadi di satu bank, tetapi melibatkan bank lain, yakni BNI dan Bank Indonesia. Modusnya, mengesahkan pengajuan pinjaman Mularis Djahri dengan agunan berupa sertifikat tanah yang masih bersengketa.Sejumlah pejabat di bank-bank tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, hingga kini tidak diungkap identitas para tersangka.
Sebelumnya, Irjen Pol Saud Usman Nasution saat menjabat Kapolda Sumsel juga mengatakan, owner PT Campang Tiga Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka.
Didesak Mabes, Polda Sumsel percepat usut kredit fiktif Rp 480 M
Sejumlah pejabat di bank-bank tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Rekomendasi