Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menjatuhkan sanksi kepada Anas Urbaningrum dan Muhammad Akil Mochtar. Mereka dilarang menerima kunjungan keluarga selama sebulan.Alasan KPK memberi hukuman kepada keduanya lantaran dalam surat protesnya menghina dan menghalangi petugas rumah tahanan KPK.Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengakui Anas dan Akil disanksi sejak 11 November hingga 11 Desember. Dia pun menjelaskan secara gamblang alasan penjatuhan sanksi buat keduanya."Karena mereka memprotes aturan Rutan. Namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (25/11).Priharsa mengatakan, penjatuhan sanksi itu tidak atas aturan sepihak. Tetapi mengacu kepada panduan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia."Sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat," sambung Priharsa.
KPK benarkan Anas dan Akil tak boleh dijenguk 1 bulan
Keduanya dianggap menghina dan menghalangi petugas rutan saat menjalankan tugas.
Rekomendasi