Kuburan massal korban '65 Semarang dilaporkan ke Komnas HAM

"Mereka dulu kan juga ada yang Islam, dan mungkin beragama lain, saat dieksekusi barangkali belum disalati."

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Kuburan massal korban '65 Semarang dilaporkan ke Komnas HAM
kuburan massal korban 65. ©2014 Merdeka.com

Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) telah melaporkan temuan situs kuburan massal korban Tragedi 1965/1966 di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Mangkang, Kota Semarang, Jawa Tengah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)."Beberapa waktu lalu kami berkirim surat ke Komnas HAM untuk berkonsultasi apakah terhadap jenazah-jenazah yang menurut warga berjumlah 24 korban dalam dua lubang makam dapat dikuburkan kembali secara layak," ujar konvokator PMS-HAM, Yunantyo Adi kepada merdeka.com, Senin (17/11).Iyas, panggilan akrab Yunantyo mengatakan, dirinya bersama dua mahasiswa S2 Program Magister Ilmu Hukum Undip, Rian Adhivira dan Unu P Herlambang, telah ke lokasi situs kuburan massal tersebut beberapa kali dan melakukan wawancara dengan warga. Termasuk sejumlah warga yang dulu menguruk dua lubang waktu selepas eksekusi pada tahun 1966. Iyas menjelaskan, maksud dari pelaporan ke Komnas HAM tersebut antara lain ialah dalam rangka konsultasi perihal penguburan kembali secara layak."Penguburan secara layak itu ya didoakan dan disalati oleh pemuka-pemuka agama, ya Islam, Kristen, dan lainnya. Mereka dulu kan juga ada yang Islam, dan mungkin beragama lain, saat dieksekusi barangkali belum disalati," jelasnya.Penguburan kembali itu, lanjut Iyas, selain dalam rangka kemanusiaan, merupakan simbol memaafkan saling luka-luka bangsa."Apa yang dipelopori Gus Dur, kemudian rekonsiliasi antara putra-putri Pak Harto, Jenderal A Yani, Jenderal Nasution, dan DN Aidit, terkait Tragedi 1965-1966 itu patut apresiasi dan dilanjutkan," ungkapnya.Rian Adhivira mengatakan, sekitar 20 mahasiswa Undip, Unnes, Unika, dan lainnya serta pegiat sejarah yang peduli yang ikut melaporkan ke Komnas HAM."Kami ingin penguburan kembali jenazah-jenazah ini dilakukan secara legal. Ini bukan dalam rangka politik dan bukan dalam rangka ideologi, namun murni kemanusiaan dan memaafkan luka-luka bangsa di masa lalu," paparnya.Koordinator Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang Rukardi Achmadi mendukung usaha penguburan kembali korban Tragedi 1965/1966 secara layak tersebut."Mereka para korban ini belum tentu menahu masalah Gestapu 1965 itu. Hanya karena eforia politik, dan Partai Komunis Indonesia menjadi tertuduhnya, mereka yang dituduh PKI tersebut dibunuh, dihilangkan, ditawan, diperkosa, diperbudak, dan sebagainya," tuturnya.Rukardi berujar, situasinya waktu itu memang sulit, rumit, dan siapa pun tidak mampu mengendalikan."Jadi kalau sekarang sebaiknya kita memang berpikir untuk saling memaafkan. Itulah sejarah kita, namanya sejarah bukan untuk dilupakan, namun supaya menjadi pelajaran generasi kita sekarang dan berikutnya," tandasnya.

Rekomendasi