Mati lampu saat sidang kasus UI, jaksa tetap cuek baca tuntutan

Jaksa Yuni tetap menyelesaikan membacakan berkas tuntutan dengan bantuan lampu senter.

Aryo Putranto Saptohutomo
Mati lampu saat sidang kasus UI, jaksa tetap cuek baca tuntutan
ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sempat terganggu. Sebab, aliran listrik mendadak padam sehingga sedikit menghambat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas tuntutan.Peristiwa itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11), pukul 17.04 WIB. Yakni saat Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti membacakan analisa hukum dan fakta persidangan, sempat terhenti sesaat lantaran kondisi gelap gulita.Meski demikian, Jaksa Yuni tetap berkeras menyelesaikan membacakan berkas tuntutan Tafsir, meski tanpa bantuan pengeras suara. Rekan sesama jaksa penuntut umum bahkan terpaksa menerangi berkas sedang dibaca Yuni dengan bantuan senter telepon seluler.Kurang lebih lima menit listrik padam. Setelah itu, pembacaan tuntutan kembali seperti sedia kala.

Rekomendasi