Dua Warga Negara Indonesia, CHJ dan AJ tepergok ikut latihan wajib militer (wamil) di Singapura. CHJ dan AJ itu itu ada dalam pasukan Angkatan Darat Singapura.Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, warga negara Indonesia jelas tidak boleh ikut wajib militer negara lain. Mahfudz menilai, kedua orang itu bisa dicabut kewarganegaraannya."WNI tidak boleh ikut militer atau wajib militer negara lain. Hal itu bisa menggugurkan status WNI nya," singkat Mahfudz dalam pesan singkat, Rabu (12/11).Seperti diketahui, dua warga negara Indonesia ketahuan mengikuti wajib militer di Singapura. Mereka ketahuan saat sedang melakukan latihan gabungan bersama TNI di Magelang. Dua pria berinisial CHJ dan AJ itu itu ada dalam pasukan Angkatan Darat Singapura.TNI yang mengetahui hal itu langsung melarang keduanya mengikuti latihan gabungan bertajuk Safkar Indopura."Mereka sempat diperiksa dan disolasi di Magelang selama seminggu. Saat ini sudah dideportasi ke Singapura," kata Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (12/11).Menurut Fuad, CHJ dan AJ itu masih berstatus WNI. Namun mereka menjadi permanen residen di Singapura. Sesuai aturan, permanen residen wajib mengikuti wajib militer. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang kewarganegaraan.
Ikut wamil Singapura, 2 WNI bisa dicabut kewarganegaraannya
Setiap WNI tidak boleh ikut wajib militer di negara mana pun.
Advertisement
Rekomendasi