Keluarga shock tahu Wawan dijatuhi hukuman mati oleh MA

Dadang menilai hakim kasasi harusnya melihat kasus itu secara jeli, terukur bukan melihat secara emosional.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Keluarga shock tahu Wawan dijatuhi hukuman mati oleh MA
Wawan divonis seumur hidup. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Putusan Mahkamah Agung (MA) memvonis mati Wawan alias Awing mengejutkan keluarga. Wawan terbukti membunuh Sisca dengan sadis lantaran menyeret tubuh korban sepanjang 500 meter di Jalan Cipedes, sebelum akhirnya meregang nyawa.Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengaku putusan terhadap kliennya itu emosional. "Kami sudah koordinasi dengan keluarga. Mereka sangat shock mendengar kabar ini," kata Dadang saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).Pihak keluarga menyebut bahwa putusan MA yang menjatuhi hukuman mati tidaklah bijak. "Dengan adanya hukuman mati ini, pihak keluarga juga kecewa," terangnya.Dadang menilai hakim kasasi harusnya melihat kasus itu secara jeli, terukur bukan melihat secara emosional. "Posisi kasus ini bukan pembunuhan yang direncanakan. Ini ekses dari penjambretan," tegasnya.Sebelumnya diberitakan, MA mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati kepada Wawan. Terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Sisca Yofie. Wawan dinilai telah membunuh Sisca secara sadis.Vonis tersebut diketok oleh tiga hakim agung, Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun, dan Margono, di Jakarta, Selasa (11/11). Hukuman mati dijatuhkan di tengah-tengah masyarakat dengan mudah menghabisi nyawa orang lain. Sebelumnya PN Bandung memvonis hukuman seumur hidup kepada Wawan.

Rekomendasi