Butuh waktu panjang bagi Siti Hardiyanti Rukmana untuk kembali menguasai saham TPI yang kini menjadi MNCTV. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama."PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (11/11).PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014. Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai. Dia menerangkan, dalam perkara perdata PK tidak dapat diajukan lebih dari satu kali."Kalau perdata itu tidak bisa. Bisa saja diajukan kembali kalau ada dua putusan pengadilan yang bertentangan," ungkap dia.Ditolkanya PK ini menguatkan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada Oktober 2013. Setelah PK ini, Tutut resmi menguasai saham TPI.Panasnya perseteruan antara bos MNC Hary Tanoesoedibjo dengan Tutut sudah berlangsung lama. Perebutan hak kepemilikan TPI atau MNC TV bermula dari kepemilikan saham TPI oleh PT Berkah Karya Bersama. Akar masalahnya tak jauh dari masalah utang piutang. Mbak Tutut memiliki utang USD 55 juta, termasuk di antaranya kewajiban obligasi TPI ke PT Indosat Tbk. Namun, Mbak Tutut tak bisa bayar. Hingga akhirnya pada Agustus 2002, Mbak Tutut membuat perjanjian dengan Hary Tanoe.Isinya, utang Mbak Tutut akan dihibahkan ke Hary Tanoe. Tidak hanya itu, Hary Tanoe juga bersedia menyuntikkan dana agar kinerja TPI makin kinclong. Timbal baliknya, Tutut memberikan saham TPI pada Hary Tanoe melalui PT Berkah. Mbak Tutut juga memberikan surat kuasa agar Berkah bisa mengendalikan penuh operasional stasiun televisi yang bermarkas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tersebut. Maka terhitung Juni 2003, TPI berada di bawah bendera grup MNC.Perseteruan mulai memanas saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 memutuskan memangkas kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen. Putri sulung almarhum Presiden Soeharto ini tak terima dengan putusan itu. Dia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan. Putusan pengadilan memenangkan kubu Mbak Tutut .Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI pada Mbak Tutut . Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6 persen per tahun. Kalah di Pengadilan Negeri, pihak MNC lewat PT Berkah Karya bersama tak tinggal diam.Di Pengadilan Tinggi Jakarta, pihak PT Berkah Karya Bersama menang lewat putusan Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011.Kalah di tingkat Pengadilan Tinggi, pihak Tutut mengajukan kasasi ke MA. Pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Mbak Tutut terkait kasus TPI yang selama ini dikuasai oleh MNC Grup di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo .Gugatan Mbak Tutut ditujukan pada PT Berkah Karya Bersama selaku investor pemegang 75 persen saham TPI yang saat ini bernama MNC TV. Perkara yang bernomor registrasi 862 K/PDT/2013 diputus oleh 3 hakim yaitu Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara."Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta....," demikian petikan singkat putusan MA yang disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.Setelah kalah di kasasi, PT Berkah juga kalah saat mengajukan PK. Dengan adanya putusan baru ini, Mbak Tutut secara resmi bisa kembali memiliki TPI.
Butuh 12 tahun Mbak Tutut akhirnya kalahkan Hary Tanoe soal TPI
Perebutan hak kepemilikan TPI atau MNC TV bermula dari kepemilikan saham TPI oleh PT Berkah Karya Bersama.
Rekomendasi