Purek Unsoed jalani sidang perdana korupsi proyek laboratorium

Eko melanggar mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Kepres Nomor 1 Tahun 2003.

Fariz Fardianto
Oleh Fariz Fardianto - Reporter
Purek Unsoed jalani sidang perdana korupsi proyek laboratorium
Sidang perdana pembantu rektor Unsoed. ©2014 Merdeka.com

Pembantu Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Eko Haryanto, menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam proyek laboratorium riset terpadu dan pengembangan pendidikan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10) siang. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 10 miliar.Dalam sidang ini, juga dihadirkan dua rekannya yang terjerat kasus berbeda. Yang pertama, sidang digelar majelis hakim dengan melibatkan Pembantu Dekan Fakultas Ekonomi Unsoed Anjar Taruna Ari Sudewa dan terakhir ialah Bondansari selaku Dosen Fakultas Pertanian.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Heryono, mengatakan, pembantu rektor Unsoed tersebut didakwa melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.Selain itu, Eko juga melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 Pasal 55 (1) ke (1) tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan."Dia yang saat itu menjabat sebagai PPkom mengubah atau melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut," ungkap Heryono, dalam sidang tersebut.Lebih lanjut, Heryono menguraikan, Eko diketahui pula telah menyalahgunakan jabatan dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa dari DIPA APBN-P TA 2010 dengan total nilai sebesar Rp 28 miliar di Unsoed. Dalam sidang perdana tersebut, juga terungkap bahwa terdakwa melakukan koorporasi baik sendiri maupun bersama dan telah memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara.Dalam hal ini, Eko melanggar mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Kepres Nomor 1 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan dan atau jasa. "Dia sengaja menaikkan harga belanja proyek sampai 40 persen dari harga perkiraan sementara (HPS) pada lelang. Sehingga, seolah ada diskon dari harga yang disetujui," kata Heryono.Usai sidang perdana kasus korupsi proyek laboratorium terpadu Unsoed ini, majelis hakim akan melanjutkan kembali sidang pada 5 November 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi. "Jadi, sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi," urainya.Seperti diketahui, pembantu rektor II Unsoed merangkap sebagai PPkom diduga telah menerima gratifikasi uang senilai Rp 200 juta. Selain dia, dua temannya juga melakukan tindakan serupa saat pengadaan barang dan jasa melalui vendor PT Permai Group sebagai pemenang tender di bawah kepemilikan, M Nazarudin sedang berlangsung.

Rekomendasi