Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, siang hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepada awak media, dia mengaku akan diperiksa terkait tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, AH dan K (Amir Hamzah-Kasmin)."Diperiksa untuk Amir-Kasmin. Tapi saya belum tahu," kata Airin kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).Airin terlihat mengenakan baju putih dipadu celana panjang hitam. Dia datang pukul 14.15 WIB. Dia tidak berlama-lama meladeni para pewarta dan bergegas masuk ke ruang tunggu.Pada 22 September lalu, KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai mantan calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada Lebak menjadi tersangka. Keduanya disebut ikut menggagas suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar.Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Perkara ini merupakan pengembangan penyelidikan kasus sogok melibatkan Ratu Atut Chosiyah, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, advokat Susi Tur Andayani, serta Akil.
KPK periksa Airin di kasus suap sengketa pilkada Lebak
"Diperiksa untuk Amir-Kasmin. Tapi saya belum tahu," kata Airin.
Advertisement
Rekomendasi