Pengacara sesalkan sastrawan bilang 'bajingan' dipolisikan

Menurut Iwan, bahasa pergaulan sastra seharusnya tidak dibawa ke bahasa hukum.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Pengacara sesalkan sastrawan bilang 'bajingan' dipolisikan
Saut Situmorang. ©2014 Merdeka.com

Pengacara sastrawan Saut Situmorang, Iwan Pangka, menyesalkan pelaporan Fatin Hamama terhadap kliennya ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Menurut Iwan, bahasa pergaulan sastra seharusnya tidak dibawa ke bahasa hukum."Mereka sudah biasa ngomong bajingan, anjing, penipu. Ibaratnya sudah 'local wisdom' mereka, kalau dibawa ranah hukum, kan repot," kata Iwan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/10).Iwan mengaku sedih jika para sastrawan melaporkan sesama sastrawan hanya karena ketidakseimbangan komunikasi di media sosial. "Ini bukan urusan ideologi kayak dulu, Lekra dan Manikebu. Ini rumah sendiri, berantem sendiri, kan gak elok," kata Iwan.Namun demikian, kata Iwan, jika Fatin tetap ngotot dengan laporannya, pihaknya akan lebih dulu meminta dibuktikan apakah tudingan kliennya benar atau tidak. "UU ITE kan tidak berdiri sendiri, ada KUHP di situ," ujar Iwan.Seperti diberitakan, polemik terbitnya buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh' tidak hanya berujung pelaporan sastrawan Sutan Iwan Soekri Munaf ke polisi. Sastrawan asal Yogyakarta, Saut Situmorang, ternyata juga dilaporkan atas tudingan yang sama: pencemaran nama baik di media sosial.Pelapornya juga orang yang sama, yakni Fatin Hamama, penyair perempuan yang dituding terlapor sebagai 'makelar' Denny JA dalam penulisan buku yang menghebohkan jagat sastra nasional itu. Heboh karena nama Denny JA, yang dikenal sebagai konsultan politik, masuk dalam jajaran 33 sastrawan besar Indonesia, seperti Chairil Anwar, Pramoedya Ananta Toer dan WS Rendra.Fatin mengatakan, dia akhirnya melaporkan Saut atas komentar 'bajingan' pada postingan Iwan Soekri di dinding grup Facebook 'Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'. Di dinding itu, Iwan menyampaikan bahwa dia baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur atas laporan Fatin."Dia (Saut) komentar 'jangan mau berdamai dengan bajingan'," kata Fatin saat dihubungi merdeka.com.Fatin lupa kapan tepatnya dia melaporkan Saut ke Polres Jakarta Timur. Namun dia ingat betul melaporkan pentolan kelompok sastrawan Boemipoetra itu atas tuduhan penistaan dan pencemaran nama baik. "Itu satu pasal dalam undang-undang ITE," kata Fatin.Fatin mengatakan, dia sebenarnya menghormati kebebasan orang untuk berekspresi. "Tapi kan tidak bisa juga semena-mena, ini ada cacian, apalagi di media sosial. Orang tidak berhak mengumpat orang sesukanya," tegas Fatin."Apakah pantas seorang sastrawan mencaci maki orang lain?" kata Fatin lagi.Soal tudingan Saut bahwa dia makelar Denny JA dalam penerbitan '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh', Fatin membantahnya. "Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Denny JA," tegas Fatin yang mengaku sama sekali tidak terlibat dalam proyek buku tersebut.Sebelumnya, pada 16 April lalu, Fatin sudah melaporkan Iwan Soekri, juga atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Fatin keberatan disebut 'penipu' oleh Iwan di dinding grup Facebook 'Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'.

Rekomendasi