Pemerintah diminta perhatikan royalti seniman dari media digital

Karya 'e-book' atau karya musik berformat 'mp3' tak lagi melalui sistem distribusi dan tak membutuhkan penerbit cetak.

Agib Tanjung
Oleh Agib Tanjung - Reporter
Pemerintah diminta perhatikan royalti seniman dari media digital
ilustrasi musik digital. © Dompic.com

Pakar hukum kekayaan intelektual dari International Intellectual Property Institute (IIPI) Amerika Serikat Richard Litman mengatakan peraturan mengenai UU Hak Cipta yang baru harus mengikuti kemajuan teknologi. Sebab selama ini tak semua pelaku seni di Indonesia mendapatkan royalti dari hasil-hasil karyanya di media digital."Saat ini media digital memudahkan seluruh masyarakat di dunia menikmati karya-karya intelektual berupa buku, gambar, dan musik, namun belum pasti penciptanya mendapatkan hak royaltinya," kata Richard Litman dalam Diskusi Hak Cipta Di Era Digital yang digelar Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (7/10).Litman mengatakan, negara seharusnya bisa menjamin uang yang dihasilkan dari transaksi dalam jaringan atau digital menjadi milik pencipta dan lembaga manajemen kolektif yang bertanggung jawab atas produk itu.Menurut dia, kemajuan teknologi saat ini membuat penerbit buku dan perusahaan rekaman terpaksa harus meninggalkan sistem pasar tradisional yakni menjual karya dalam bentuk fisik.Kemajuan teknologi itu membuat sebagian karya intelektual berupa buku dan musik yang berubah menjadi data digital berupa karya buku elektronik (e-book) atau karya musik berformat 'mp3' tidak lagi melalui sistem distribusi bahkan tidak membutuhkan penerbit cetak.Padahal, tambah dia, setiap uang yang dihasilkan dari penjualan fisik produk tersebut seharusnya dengan mudah diberikan kepada pencipta karya dengan kesepakatan tertentu."Saat ini buku elektronik (e-book) tidak lagi melewati penerbit bahkan banyak di internet melalui situs perdagangan resmi dan ilegal," ujarnya.Untuk itulah ia menilai diperlukan peraturan mengenai hak cipta untuk melindungi karya penulis buku atau seniman tersebut.Litman mengatakan peraturan hak cipta harus melindungi setiap transaksi karya intelektual di dunia digital dengan mengawasi perkembangan teknologi tersebut.Menurut pengalaman Litman misalnya, jika membeli buku di laman Amazon ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus disepakati dengan pembeli dengan cara membaca keterangan yang ada pada layar saat terjadi transaksi untuk memberi persetujuan.Ia juga mengatakan saat ini pemerintah di banyak negara tengah mencari solusi atas masalah hak cipta karena berpotensi terjadinya sengketa jika pemerintah tidak melindungi seniman dan pencipta karya intelektual."Inovasi teknologi dan aturan hak cipta yang dipikirkan sejak sekarang akan mengendalikan arah pasar online di masa mendatang," imbuh Litman.

Rekomendasi