Terdakwa Ramlan Comel terancam hukuman 20 tahun penjara. Mantan Hakim adhoc Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu didakwa telah menerima suap dalam penanganan perkara Bansos Kota Bandung yang menjerat Hakim Setyabudi Tejocahyono dan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada.Dalam sidang yang digelar di ruang I PN Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPuidana pasal 64 ayat 1."Pasal tersebut ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata JPU Dzakiyul Fikri, Selasa (7/10).Ramlan yang duduk di pesakitan hanya tertunduk mendengarkan dakwaan dari JPU. Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Barita Lumban Gaol mempersilakan Ramlan untuk mengajukan eksepsi."Kami tidak mengajukan eksepsi," terang Ramlan kepada majelis hakim.Mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim pun akan menggelar sidang pekan depan atau pada 14 Oktober dengan agenda mendengar keterangan saksi dari jaksa.Ramlan sendiri merupakan majelis hakim yang menangani perkara Bansos di PN Tipikor Bandung bersama Setyabudi dan Djodjo Djauhari. Setyabudi sebelumnya divonis majelis hakim 12 tahun penjara. Ramlan dan Setyabudi mengamankan perkara di tingkat PN dan kemudian di tingkat PT Jabar yang juga menjerat hakim Pasti Sinaga.
Terima suap, hakim Ramlan Comel terancam 20 tahun penjara
Mantan Hakim adhoc PN Bandung itu didakwa telah menerima suap dalam penanganan perkara Bansos Kota Bandung.
Rekomendasi