Surat perintah penyidikan (sprindik) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau diduga bocor. Dalam sprindik tersebut menerangkan untuk melakukan penyidikan, dengan menetapkan anggota DPR Setya Novanto sebagai tersangka.Sprindik tersebut diterima merdeka.com melalui email yang dikirim bambang.sukoco23@gmail.com, Selasa (7/10) pagi. Ada tiga lampiran yang dikirim, pertama satu lembar utuh penggalan dari sprindik, sedangkan dua sisanya hasil croping atau potongan dari lembaran utuh tersebut.Berikut penggalan isi sprindik yang diduga dari KPK tersebut:"Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau yang dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
Di surat tersebut, KPK memerintahkan empat penyidik KPK masing-masing Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah untuk melakukan penyidikan.Sprindik yang diduga milik KPK dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 25 September 2014 diteken oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.Belum diketahui soal kebenaran soal sprindik yang beredar ini. KPK belum memberikan konfirmasi.