Kuasa Hukum Anas Urbaningrum menuding ada unsur kesengajaan dalam salinan putusan hakim terhadap vonis delapan tahun bui terkait kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain, terhadap kliennya. Hingga kini, putusan hakim itu masih berupa tulisan tangan dan masih di pengadilan tingkat pertama."Ini yang memberatkan kami padahal besok hari terakhir mengajukan banding," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya usai diskusi bertema 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum' di KAHMI Center, Jl Turi I No 14 Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).Firman mengaku tetap akan mengajukan banding terhadap vonis Anas. Hal itu akan dilakukan meski salinan putusan sebagai salah satu syarat materi untuk mengajukan banding belum diterima pihaknya."Dengan keadaan demikian kita terpaksa akan mengajukan banding dengan menggunakan salinan putusan yang masih coret-coretan. Ini proses keadilan yang tak adil buat Mas Anas," katanya.Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara kepada Anas. Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anas Urbaningrum dengan penjara selama delapan tahun, dikurangkan masa tahanan" kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).
Salinan putusan belum diterima, pengacara Anas kukuh banding
Putusan hakim itu masih berupa tulisan tangan dan masih di pengadilan tingkat pertama.
Rekomendasi