Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa kasus suap pengurusan kuota daging, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah dieksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung. Luthfi diputus 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung."Perlu juga diumumkan hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait dengan terpidana LHI. Jadi hari ini rencana akan dibawa ke bandung sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).Johan mengatakan, Luthfi masih dalam persiapan untuk dibawa dari Rutan Guntur cabang KPK ke Bandung. Sementara itu, Ahmad Fathanah kawan dekat Luthfi yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini sudah lebih dulu dieksekusi."Sudah dieksekusi Jumat lalu dari Rutan KPK ke LP Sukamiskin," ujar Johan.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang semula hanya 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.Selain diputuskan 18 tahun penjara, hak politik Luthfi untuk dipilih juga dicabut dalam putusan MA ini. Sehingga Luthfi tidak memiliki peluang sama sekali untuk menduduki jabatan publik baik itu di pemerintahan ataupun di DPR.
Luthfi Hasan Ishaaq & Ahmad Fathanah dieksekusi ke LP Sukamiskin
Ahmad Fathanah kawan dekat Luthfi yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini sudah lebih dulu dieksekusi.
Advertisement
Rekomendasi