Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Atas vonis itu, Anas menilai putusan majelis hakim tidak adil.Anas beralasan, banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. Karena itu dia meminta kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan."Siapa yang bersalah bersedia dikutuk oleh Gusti Allah dan juga keluarganya, kenapa itu saya sampaikan karena putusannya tidak adil," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).Anas mengatakan dirinya akan terus berusaha untuk mencari keadilan. Sebab menurutnya keadilan yang ia upayakan itu, suatu saat akan datang."Saya akan terus berikhtiar mencari keadilan, karena saya yakin keadilan itu pada masanya nanti akan menang," katanya.Permintaan Anas ini sebelumnya tidak digubris oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi. Dia langsung menutup sidang."Dengan demikian sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum dinyatakan ditutup," ujar Hakim Ketua Haswandi.
Anas: Yang bersalah akan dikutuk Gusti Allah
Anas mengatakan dirinya akan terus berusaha untuk mencari keadilan.
Rekomendasi