Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anas Urbaningrum dengan penjara selama delapan tahun, dikurangkan masa tahanan" kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Haswandi juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta kepada Anas. Bila tidak dibayar, maka dia memerintahkan Anas supaya menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.Anas juga mesti membayar kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang. Kalau tidak cukup maka wajib dipidana dengan penjara selama dua tahun.Haswandi menolak menjatuhkan pidana tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Menurut dia, hak publik buat memilih wakilnya dalam jabatan publik.Pertimbangan memberatkan Anas adalah sebagai ketua umum partai dan anggota DPR memberi contoh kepada masyarakat memberantas korupsi, tidak mendukung semangat pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi, serta tidak mendukung sistem politik yang bebas dari korupsi. Keadaan yang meringankannya adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mendapat bintang jasa dari pemerintah, dan memiliki tanggungan keluarga.Menurut majelis hakim, Anas terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kedua primer. Yakni Pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.Sementara soal pencucian uang secara berulang kali, Anas terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Majelis hakim menyatakan, Anas terbukti menggarap proyek-proyek pemerintah melalui beberapa orang. Yakni memerintahkan Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, meminta Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud Suroso mengawal proyek Gedung Pajak dan lainnya."Terdakwa selaku Anggota DPR menerima pemberian sebagai imbalan mengurus proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dilakukan Grup Permai," kata Hakim Joko Subagyo.Menurut Hakim Sutiyo Jumadi, Anas saat terbukti menerima hadiah atau janji sebagai sogokan atas usahanya menggarap proyek-proyek pemerintah. Yaitu berupa satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire senilai Rp 750 juta, uang buat kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres Partai Demokrat 2010 senilai Rp 678 juta, serta uang sejumlah Rp 116 miliar dan USD 5,2 juta.Sementara dalam delik pencucian uang, Anas terbukti menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Duit itu diperoleh Anas dari berbagai sumber. Di antaranya gaji sebagai anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar USD 1,3 juta dan Rp 700 juta. Uang itu disimpan di Grup Permai oleh Yulianis dan dimasukkan ke brankas dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek, serta dana yang dihimpun bersama Nazaruddin melalui Grup Permai.Anas kemudian membelanjakan uang itu buat membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama K.H. Attabiq Ali (mertua Anas).Kemudian, Anas membeli secara tunai tanah seluas 3.200 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan, Mantrisuron, Yogyakarta, dan tanah sebesar 7800 meter persegi lokasi sama seharga Rp 15,7 miliar. Dia membayar tanah itu melalui K.H. Attabik Ali sebesar Rp 1,5 miliar dan USD 1,1 juta, dan 20 batang emas seberat 100 gram. Karena masih kurang Rp 1,2 miliar, maka dibayar dengan dua bidang tanah seluas 1069 meter persegi di belakang rumah sakit dan 85 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan. Semua kepemilikan atas nama K.H. Attabik Ali.Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga menuntut Anas dengan pidana denda Rp 500 juta. Bila tidak dibayar maka dia mesti mengganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.Jaksa turut meminta supaya hakim menjatuhkan beberapa pidana tambahan buat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Antara lain menuntut Anas Urbaningrum membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94,18 miliar dan USD 5,2 juta.Jaksa Yudi menuntut Anas mesti membayar pidana tambahan satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Bila dia tidak membayar pada waktu yang telah dilakukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika jumlah harta bendanya tidak mencukupi buat membayar uang pengganti, maka Anas mesti menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahunJaksa juga menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima ribu sampai sepuluh ribu hektar, berada di dua kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan itu dianggap terbukti sebagai bentuk pencucian uang Anas.Jaksa juga meminta hakim merampas dua rumah Anas dan pondok pesantren milik mertuanya, K.H. Atabik Ali. Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, perampasan sejumlah aset milik Anas dan orang lain karena ditengarai sebagai hasil pencucian uang tindak pidana korupsi. Maka dari itu dia menyatakan harta-harta itu mesti dirampas negara."Harta kekayaan harus dirampas untuk negara sebagai berikut. Sebidang tanah dan bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur dengan sertifikat nomor 04747 seharga 3,5 miliar," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas tuntutan Anas.Aset selanjutnya mesti disita adalah sebidang tanah terletak di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ RW 07 Nomor 22, Kelurahan Duren Sawit Jaktim dengan sertifikat hak milik nomor 6251/Duren Sawit, seharga Rp 690 juta. Kemudian, lanjut Jaksa Yudi, dua bidang tanah dengan luas 200 meter persegi terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta.Dua bidang tanah diduga hasil pencucian uang Anas mesti dirampas adalah sebidang tanah dengan luas 280 meter persegi terletak di Panggungharjo, Sewon, Kecamatan Bantul. Serta sebidang tanah dibayar secara tunai di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dengan luas 389 meter persegi seharga Rp 320 juta.Menurut Jaksa Yudi, soal tanah dengan sertifikat nomor 541/MJR dengan luas 7870 meter persegi berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta atas nama Attabik Ali, berdasarkan pembuktian di persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan hasil tindak pidana pencucian uang Anas. Tetapi, lanjut dia, meski tanah itu sudah digunakan oleh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta akan tetap dirampas."Tanpa maksud untuk mengurangi spirit pemberantasan korupsi, dengan menggunakan pendekatan hukum formalistik, maka terhadap aset tersebut tetap dirampas untuk negara. Tetapi agar tetap terlaksananya fungsi sosial, pendidikan, keagamaan dan kepentingan umum, maka pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak, Yogyakarta," ujar Jaksa Yudi.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.
Rekomendasi